Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri dari :

a.Kepala Dinas

b.Sekretariat terdiri dari :
1.Sub Bagian Perencanaan
2.Sub Bagian Keuangan
3.Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

c.Bidang pelayanan pendaftaran penduduk terdiri dari :
1.Seksi Identitas Penduduk
2.Seksi Pindah Datang Penduduk
3.Seksi Pendataan Penduduk

d.Bidang pelayanan pencatatan sipil terdiri dari :
1.Seksi Kelahiran
2.Seksi Perkawinan dan Perceraian
3.Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian

e.Bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan terdiri dari :
1.Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
2.Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan
3.Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi


g.UPTD
h.Kelompok jabatan pelaksana dan jabatan fungsional