
Keterangan Foto: Pengadilan Negeri Pulang Pisau melaksanakan sidang keliling perubahan nama yang diajukan oleh tiga pemohon di Kantor Dukcapil Pulang Pisau, Rabu (27/8/2025).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulang Pisau bekerjasama dengan Pengadilan Negeri setempat menggelar sidang perdana perubahan nama yang diajukan oleh tiga pemohon yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (27/8/2025).
Kepada awak media ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Sarjanadi mengatakan Sidang Keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Pulang Pisau di aula Kantor Dukcapil ini merupakan sidang perdana, yakni pengajuan perubahan nama oleh tiga pemohon.
Dimana kata Sarjanadi, sidang permohonan perubahan nama ini merupakan tindaklanjuti dari MoU antar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulang Pisau dengan Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
”Jadi salah satu yang tertuang didalam MoU tersebut sidang perubahan nama yang dianjurkan oleh pemohon dan sidang dilaksanakan di Kantor Dukcapil Pulang Pisau melalui kegiatan Sidang Keliling Pengadilan Negeri Pulang Pisau,” ucap Sarjanadi
Kadis Dukcapil menjelaskan bahwa sidang perubahan nama di Kantor Dukcapil ini merupakan inovasi pelayanan publik agar kedepannya semakin lebih baik lagi.
Bagi warga masyarakat yang akan mengajukan pergantian perubahan nama, kata Sarjanadi, yang bersangkutan tidak harus datang ke Kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau, tetapi bisa datang mengajukan permohonan ke Kantor Dukcapil Pulang Pisau.
”Untuk sidang perdana perubahan nama hari ini diikuti oleh 3 orang, terdiri dari 2 orang anak-anak dan 1 orang dewasa,” kata Sarjanadi
Ditanya apa yang melatarbelakangi warga mengajukan sidang perubahan nama tersebut, Sarjanadi menjelaskan, bahwa salah satunya nama yang bersangkutan kepanjangan dan anak-anak tersebut sering mengalami sakit-sakitan sehingga orang tua memutuskan untuk menganti namanya.
Sarjanadi menghimpun kepada masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau yang akan mengajukan permohonan perubahan nama bisa datang ke kantor Dukcapil untuk dibantu proses permohonan pendaftaran melalui online dan sidangnya dilaksanakan di Kantor Dukcapil Pulang Pisau.
”Setelah dilakukan sidang penetapan oleh Pengadilan Negeri, kemudian Dukcapil Kabupaten Pulang Pisau secara langsung akan memproses administrasi kependudukannya, baik itu KTP, KK, Akta Kelahiran serta Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk biaya perubahan status di Kantor Dukcapil Pulang Pisau semuanya tidak dipungut biaya,” kata Sarjanadi.
